- Ellyana Sungkar, SpKFR (K) - 10 Juni 2021
Hari Senin, tepatnya tanggal 26 April 2021 merupakan Hari Kekayaan Intelektual Dunia. Tanggal tersebut ditetapkan tahun 2001 dan dipilih karena merujuk pada Konvensi Pembentukan World Intellectual Property Organization (WIPO) pada 14 Juli 1967 yang menjadi hari berdirinya WIPO namun mulai aktif pada tanggal 26 April 1970 dan resmi menjadi lembaga PBB pada tahun 1974. WIPO Salah satu tujuan hari tersebut diperingati adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
Tema yang diusung WIPO dalam memperingati Hari Kekayaan Intelektual yang ke 20 tahun ini , ‘Innovate for a Green Future’ yang bertujuan untuk menyampaikan pesan bahwa inovasi yang diciptakan untuk masa depan haruslah ramah lingkungan. Tema yang diusung di Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) “Celebration From Home: Be Healthy In Unity Keep Creative And Innovative”. Tema tersebut tercetus dicanangkan agar jangan sampai masyarakat Indonesia berhenti dalam berkreasi dan berinovasi meskipun dalam keadaan pandemi covid 19.
Kekayaan intelektual merupakan karya yang lahir dari curahan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, dan karsa manusia seperti ilmu pengetahuan, teknologi, dll. Kekayaan tersebut dapat dimiliki seseorang dan individu tersebut berhak memiiki atas hak kekayaan intelektual (HAKI). Kebutuhan akan sandang, pangan dan papan merupakan barang yang dapat dijadikan hasil kekeyaan intelektual mulai dari hak cipta, hak merek maupun paten dalam kehidupan kita sehari hari dan dilindungi oleh undang-undang. Kekayaan intelektual tidak luput dihasilkan oleh kaum intelektual seperti dokter salah satunya Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Medik.
Dokter Spesialis Kedokteran fisik dan rehabilitasi medik yang dikenal sebagai fisiatris adalah dokter spesialis yang mengevaluasi dan melakukan tindakan pada pasien dengan keterbatasan fisik dan/atau kognisi serta disabilitas yang disebabkan oleh kelainan muskuloskeletal, neurologis, kardiorespirasi dan lainnya. Fisiatris memiliki keahlian mulai dari menegakkan diagnosis fungsional sampai tatalaksana rehabilitasi melalui latihan, medikamentosa, injeksi, peresepan ortosis prosthesis maupun peralatan lain untuk membantu aktifitas sehari-hari. Keahlian tersebut sangat berpotensi untuk menghasilkan sebuah karya mulai dari hasil penelitian, produk alat sampai metoda rehabilitasi tertentu.
Oleh sebab itu dalam momen ini marilah kita tingkatkan karya kita dan dapatkan hak kekayaan intelektual serta tidak melakukan plagiarism dalam berkarya. Kekayaan tersebut memungkinkan kita memperoleh pengakuan dan keuntungan finansial dari apa yang kita ciptakan.
YUUUUK KITA BERKARYA MERAIH HAKI SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN HARGA DIRI BANGSA